Cara Cek Pasal Masih Berlaku atau Sudah Dicabut

Diperbarui

Sebuah pasal bisa berubah statusnya karena tiga hal: diubah oleh peraturan baru, dicabut oleh peraturan baru, atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Ketiganya perlu diperiksa sebelum pasal dikutip.

Tiga penyebab pasal tidak lagi berlaku apa adanya

  • Diubah: undang-undang atau peraturan perubahan mengganti bunyi pasal. Bunyi yang berlaku adalah bunyi terakhir.
  • Dicabut: bagian ketentuan penutup peraturan baru menyatakan peraturan lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Putusan MK: Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, seluruhnya atau bersyarat.

Langkah pemeriksaan

  • Cari peraturan perubahan dan pencabutannya di JDIH instansi terkait atau di peraturan.go.id.
  • Baca bagian ketentuan penutup peraturan yang lebih baru, karena di sanalah pencabutan dinyatakan.
  • Untuk pasal undang-undang, periksa daftar putusan pengujian undang-undang di situs Mahkamah Konstitusi.
  • Periksa ketentuan peralihan: peraturan pelaksana lama bisa tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan baru.

Contoh: UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Banyak pasal UU 13/2003 diubah atau dihapus oleh UU 6/2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Mengutip pasal UU 13/2003 tanpa memeriksa perubahannya berisiko memakai bunyi yang sudah tidak berlaku.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah peraturan pelaksana ikut dicabut saat undang-undangnya dicabut?

Tidak otomatis. Biasanya ketentuan peralihan menyatakan peraturan pelaksana tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti.

Di mana melihat putusan MK atas suatu pasal?

Di situs resmi Mahkamah Konstitusi, bagian putusan pengujian undang-undang.

Tanyakan status sebuah pasal ke JagaHukum →

Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum. Periksa kembali dasar hukumnya sebelum dipakai dalam dokumen resmi.