Syarat Sah Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHPerdata
Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sahnya perjanjian: sepakat, cakap, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Dua syarat pertama disebut syarat subjektif, dua terakhir syarat objektif, dan akibat pelanggarannya berbeda.
Empat syarat sah perjanjian
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya: kehendak para pihak bertemu tanpa paksaan, kekhilafan, atau penipuan (Pasal 1321 KUHPerdata).
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan: para pihak dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan (Pasal 1329 dan 1330 KUHPerdata).
- Suatu hal tertentu: objek perjanjian harus jelas, setidaknya dapat ditentukan jenisnya (Pasal 1333 KUHPerdata).
- Suatu sebab yang halal: isi dan tujuan perjanjian tidak dilarang undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum (Pasal 1337 KUHPerdata).
Syarat subjektif dan objektif
| Jenis | Syarat | Akibat bila tidak terpenuhi |
|---|---|---|
| Subjektif | Sepakat dan cakap | Dapat dibatalkan: perjanjian tetap berlaku sampai dibatalkan atas permintaan pihak yang berhak |
| Objektif | Hal tertentu dan sebab yang halal | Batal demi hukum: perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak awal |
Cara memeriksa perjanjian
- Pastikan identitas dan kewenangan penanda tangan, termasuk kuasa bila mewakili badan hukum.
- Pastikan objek, harga, dan kewajiban tertulis jelas, bukan hanya disebut umum.
- Periksa apakah isi perjanjian bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, misalnya ketentuan ketenagakerjaan atau perlindungan konsumen.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya batal demi hukum dan dapat dibatalkan?
Batal demi hukum berarti perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak awal (syarat objektif tidak terpenuhi). Dapat dibatalkan berarti perjanjian tetap berlaku sampai dibatalkan atas permintaan pihak yang berhak (syarat subjektif tidak terpenuhi).
Apakah perjanjian lisan sah?
Pasal 1320 tidak mensyaratkan bentuk tertulis, sehingga perjanjian lisan pada prinsipnya sah bila keempat syarat terpenuhi. Undang-undang tertentu dapat mewajibkan bentuk tertulis atau akta untuk perjanjian tertentu.
Tanyakan pasal lain ke JagaHukum →
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum. Periksa kembali dasar hukumnya sebelum dipakai dalam dokumen resmi.