Cara Menghitung Pesangon PHK 2026 Sesuai PP 35/2021

Diperbarui

Pesangon PHK terdiri dari uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK). Besarnya ditentukan masa kerja, upah bulanan, dan alasan PHK menurut PP 35/2021 Pasal 40 sampai 57, yang menjadi aturan pelaksana UU 6/2023 (Cipta Kerja).

Komponen pesangon

  • Uang pesangon (UP): dihitung dari masa kerja, lalu dikalikan faktor sesuai alasan PHK.
  • Uang penghargaan masa kerja (UPMK): hanya untuk masa kerja 3 tahun atau lebih.
  • Uang penggantian hak (UPH): misalnya cuti tahunan yang belum diambil dan ongkos pulang. Nilainya tergantung fakta, jadi dihitung terpisah.

Upah yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap per bulan.

Tabel uang pesangon (PP 35/2021 Pasal 40 ayat 2)

Masa kerjaUang pesangon
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 tahun sampai kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 tahun sampai kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 tahun sampai kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 tahun sampai kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 tahun sampai kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 tahun sampai kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 tahun sampai kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah

Tabel uang penghargaan masa kerja (PP 35/2021 Pasal 40 ayat 3)

Masa kerjaUPMK
3 tahun sampai kurang dari 6 tahun2 bulan upah
6 tahun sampai kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 tahun sampai kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 tahun sampai kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 tahun sampai kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 tahun sampai kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 tahun sampai kurang dari 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

Faktor pengali uang pesangon menurut alasan PHK

Alasan PHKFaktor UPDasar
Efisiensi karena perusahaan rugi0,5 kaliPasal 43 ayat (1)
Efisiensi untuk mencegah kerugian1 kaliPasal 43 ayat (2)
Perusahaan tutup karena rugi0,5 kaliPasal 44 ayat (1)
Perusahaan tutup bukan karena rugi1 kaliPasal 44 ayat (2)
Perusahaan pailit0,5 kaliPasal 47
Pekerja memasuki usia pensiun1,75 kaliPasal 56
Sakit berkepanjangan atau cacat akibat kerja2 kaliPasal 55
Pekerja meninggal dunia (diterima ahli waris)2 kaliPasal 57
Pekerja mengundurkan diri atau mangkirTanpa UP (uang pisah)Pasal 50 dan 51

UPMK tidak dikalikan faktor. Faktor hanya berlaku untuk uang pesangon.

Contoh perhitungan

Pekerja dengan masa kerja 7 tahun dan upah Rp8.000.000 per bulan terkena PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian (faktor 1).

UP = 8 bulan × 1 × Rp8.000.000 = Rp64.000.000. UPMK = 3 bulan × Rp8.000.000 = Rp24.000.000. Total UP dan UPMK = Rp88.000.000, belum termasuk uang penggantian hak.

PHK sebelum 2 Februari 2021

PP 35/2021 mulai berlaku 2 Februari 2021. PHK sebelum tanggal itu dihitung menurut UU 13/2003 dalam bentuk aslinya, bukan menurut tabel di atas.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah pekerja yang mengundurkan diri mendapat pesangon?

Tidak mendapat uang pesangon. Menurut PP 35/2021 Pasal 50, pekerja yang mengundurkan diri berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya diatur perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Upah apa yang dipakai untuk menghitung pesangon?

Upah pokok ditambah tunjangan tetap per bulan.

Berapa pesangon untuk masa kerja 5 tahun?

Uang pesangon 6 bulan upah dikali faktor alasan PHK, ditambah UPMK 2 bulan upah.

Hitung pesangon Anda dengan Kalkulator Pesangon JagaHukum →

Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum. Periksa kembali dasar hukumnya sebelum dipakai dalam dokumen resmi.